Halim menambahkan sudah mengalokasikan dana dan sudah menjalankan beberapa kewajibannya untuk dapat memenuhi syarat penggarapan proyek Pulau G.
“Ini bayangkan, proyek kami belum selesai, tapi kami sudah keluarkan kewajiban, ya kalau mungkin bapak ibu sudah dengar, senilai tidak kurang dari Rp 300 miliar,” kata Halim.
Sebelumnya, Komite Gabungan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, sepakat untuk memberikan rekomendasi pembatalan pengerjaan Pulau G karena pengerjaannya masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. (Pulau G) Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan,” tutur Rizal dalam rapat koordinasi Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Kamis (30/6).
Selain itu, sambung Rizal, Pulau G dinilai mengganggu aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta.
Nasib Pulau G kini sepenuhnya berada di tangan Ahok selaku pihak yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembatalan reklamasi di Pulau G. (Rangga Baskoro)