TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa data-data atau informasi dari Tax Amnesty adalah bersifat rahasia.
Menurut Misbakhun, seluruh data aset kekayaan yang dilaporkan karena Undang-Undang Tax Amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum terhadap aset-aset yang dilaporkan wajib pajak.
"Jadi data tax amanesty tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Misbakhun saat diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Untuk itu, Misbakhun mengatakan tax amnesty memang tidak diperuntukkan bagi orang yang sedang tersandung pidana.
Menurut dia, aturan tersebut untuk mengatur agar data tetap menjadi rahasia dan tidak gunakan untuk untuk kepentingan hukum.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Satu Keadilan/ Penggugat UU Tax Amnesty Sugeng Teguh Santoso mengkritisi UU Tax Amnesty yang menyebut ada pasal yang menghapus pidana lain.
Menurut Sugeng, pasal tersebut sangat menciderai rasa keadilan masyarakat dan melanggar prinsip kesetaraan semua orang sama di depan hukum.
"Ada pasal di sana pasal insentif yakni Pasal 20 dihapuskanya pidana lain. Itu sama halnyanya grace dari Tuhan, gratis. Ini harusnya diganjar setimpal," kata Sugeng pada acara yang sama.