News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Naik

YLKI: Harga Rokok Mahal Bakal Turunkan Kemiskinan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Label harga rokok yang bikin kaget dan jadi viral di Facebook, Sabtu (20/8/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana menaikkan harga rokok secara signifikan justru bermanfaat untuk masyarakat dan negara. Yakni, menurunkan tingkat konsumsi rokok di rumah tangga miskin.

Ini hal yang sangat logis, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Karena 70 persen konsumsi rokok justru menjerat rumah tangga miskin.

Mengutip data BPS, setiap tahunnya menujukkan bahwa pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok.

"Dengan harga rokok mahal, keterjangkaun mereka terhadap rokok akan turun," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (22/8/2016).

Selain itu menurutnya, dengan turunnya konsumsi rokok di rumah tangga miskin, hal itu akan berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan mereka.

Karena budget untuk membeli rokok langsung bisa dikonversi untuk membeli bahan pangan.

"Selain berefek negatif, rokok tidak mempunyai kandungan kalori sama sekali," jelasnya.

Keuntungan bagi negara, jelasnya, harga rokok mahal akan meningkatkan pendapatan cukai, yang bisa meningkat 100% dari sekarang.

Harga rokok mahal selain berfungsi untuk memproteksi rumah tangga miskin, juga mengatrol pendapatan negara dari sisi cukai.

Apalagi saat ini cukai dan harga rokok di Indonesia tergolong terendah di dunia.

"Sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan, pengendalian," ujarnya.

"Di negara maju harga rokok lebih dari Rp 100 ribu," jelas Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau ini kepada Tribunnews.com.

Harga rokok mahal juga diyakini tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin.

Sementara itu, produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

"(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini," kata Elvira.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.

Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang. (Baca: Ketua DPR Setuju Wacana Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50.000).

Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini