TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkab aturan mengenai penggabungan atau peleburan usaha perusahaan terbuka.
Aturan ini akan berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan nantinya proses penggabungan dan peleburan perusahaan lebih sederhana.
Regulator menyatakan, POJK ini telah melalui uji publik yang berakhir pada 22 Agustus 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan, di dalam regulasi yang baru tersebut terdapat pengelompokan usaha yang sebelumnya menjadi satu.
"Ini penyempurnaan aturan saja," kata Noor Rachman ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/8/2016).
Menurut Noor Rachman, pada peraturan tersebut mengelompokkan peraturan yang dulu jadi jadi satu seperti penggabungan dua Perusahaan Terbuka (Tbk).
Selain itu, aturan ini juga mengelompokkan penggabungan antara perusahaan terbuka dan non terbuka.
"Jadi peraturan dulu satu peraturan, Terbuka (Tbk) ke Tbk, Tbk dan non Tbk jadi satu. Sekarang dipermudah, kalau Tbk dan Tbk disendirikan," sebut Noor Rachman.
Lebih lanjut, Noor Rachman menuturkan, salah satu kemudahan dalam regulasi itu adalah kemudahan untuk penggabungan antara induk usaha dan anak usaha.
"Tbk dan Tbk peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu kalau dimiliki 99 persen tidak perlu dinilai lagi. Jadi dipermudah prosesnya," ungkap Noor Rachman.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan