News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rinciaan Aturan 70 Persen Kandungan Lokal Ponsel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN yang terbagi tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada aspek manufaktur ponsel yang akan dijual di Indonesia harus menggunakan TKDN sebesar 70% meliputi meterial produk, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Sementara dalam aspek pengembangan produk diharuskan menggunakan TKDN sebesar 20%, serta pada sektor aplikasi atau program dikenakan TKDN sebesar 10%.

"Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian," ujar Menperin di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menambahkan, pada aspek pengembangan, dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan.

"Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, program, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja," ungkap Menperin.

Guna mendukung pengembang aplikasi dalam negeri, Kemenperin juga mewajibkan para pabrikan ponsel untuk menanamkan aplikasi buatan Indonesia pada produk yang akan dijual.

"Pada aspek aplikasi ini nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN," jelas Menperin.

Reporter: Pramdia Arhando Julianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini