News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Dugaan Ford Lakukan Panipulasi Pajak Barang Mewah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus pajak barang mewah (PPnBM) yang melibatkan merk Ford Everest. Prastowo menilai pemerintah kecolongan terhadap hal tersebut.

“Kalau itu benar terjadi maka yang jadi pertanyannya kenapa kok bisa terjadi, berarti pengawasannya tidak maksimal,” ujar Yustinus dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2016).

Yustinus memaparkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang besar di saat pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari pajak. Karena hal itu Yustinus berharap Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai memeriksa hal tersebut.

"Harus ditelisik untuk itu," kata Yustinus.

Sebelumnya diketahui PT FMI, agen pemegang merek Ford, mengimpor Everest yang diproduksi di pabrik Auto Alliance Thailand/AAT dengan model 7 seat.

Untuk pasar Indonesia, Ford mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA khusus model 4x4 dengan tujuan untuk memodifikasi menjadi 10 seat sebelum ke tangan konsumen di Indonesia.

Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006, PP No. 41 tahun 2013 tersebut, dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2500 CC, Everest semestinya dikenai pajak 40 persen dari harga unit impor yang dilaporkan sampai di Indonesia.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini