TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha asal Indonesia tidak mengalami hambatan atau ancaman dari perbankan negeri Singapura ketika menarik uangnya untuk ikut program amnesti pajak.
Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, wajib pajak tidak mengalami hambatan saat menarik dananya di bank-bank Singapura untuk mengikuti amnesti pajak.
"Sama sekali tidak (ada hambatan dan ancaman akan dilaporkan ke polisi)," ujar Rosan saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Kabar perbankan Singapura menggandeng kepolisian untuk menelusuri nasabahnya yang ikut amnesti pajak, kata Rosan, bukan suatu yang menakutkan bagi para pengusaha dalam menarik dananya.
"Menurut saya, wajar saja apabila bank-bank Singapura bertanya dan melakukan verifikasi terhadap para nasabah apabila ada penarikan dana dalam jumlah besar," tutur Rosan.
Rosan menjelaskan, proses verifikasi yang dijalankan perbankan Singapura saat nasabahnya menarik dana dengan jumlah besar, sudah berlangsung sejak lama dan bukan bermaksud menghambat amnesti pajak.
"Tidak ada hambatan, hanya verifikasi penggunaan dana itu, untuk apa kegunaan dana tersebut. Ini memang dari dulu selalu dilakukan," paparnya.
Rosan juga mengimbau, pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Kadin ataupun tidak untuk turut serta mensukseskan amnesti pajak dengan cara menjadi bagian dalam program tersebut.
"Amnesti pajak harus kita laksanakan dan sukseskan," ucap Rosan.