Menurut Amir pemerintah saat ini belum melakukan ekstensifikasi target cukai. Sehingga lagi-lagi cukai tembakau yang dinaikan.
"Sebaiknya pemerintah harus segera memikirkan ekstensifikasi target cukai agar lebih beragam," katanya.
Perlu diingat kalau industri tembakau merupakan penyumbang terbesar kedua untuk pendapatan negara di bawah penerimaan pajak.
"Sehingga industri harus dilindungi," ujarnya.
Anna Muawanah anggota DPR Komisi XI mengatakan, kenaikan target penerimaan tarif cukai untuk industri hasil tembakau (IHT) sekitar di atas 6 persen dianggap kurang tepat.
Menurutnya, selain nilai itu akan lebih tinggi dari inflasi, pemerintah seharusnya mencari jalan keluar lain.
Ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah ketimbang menaikan penerimaan tarif cukai. Pertama harus dilakukan intensifikasi, yakni menambah jumlah produksi dari industri rokok.
"Dengan demikian mereka akan membayar cukai lebih banyak," katanya kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Anna, pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi, yakni penambahan objek cukai. Seperti yang kita ketahui objek cukai di Indonesia masih sedikit.
"Dengan adanya penambahan objek cukai maka penerimaan akan lebih tinggi," jelasnya.