TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mendatangi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2016).
Kedatangannya guna menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Saya betul-betul merasa terhormat menjadi bagian dari program pemerintah yang memberikan hak kepada seluruh warga negaranya untuk berpatisipasi dalam program pengampunan pajak," ujar Sandiaga seusai menyerahkan SPH.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Sandi itu mengajak warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk mendukung program pemerintah tersebut.
Menurut Sandi, dengan mengikuti program pengampunan pajak ini, masyarakat turut berperan dalam menguatkan perekonomian Indonesia.
"Ini adalah goresan tinta emas dalam ekonomi di Indonesia. Walaupun pada awalnya sempat ada keraguan, ternyata rakyat Indonesia bila diberi kesempatan dan program yang jelas sangat mendukung program pemerintah dan sangat ingin Indonesia lebih baik ke depannya," ucap Sandi.
Namun, Sandi enggan membeberkan mengenai besaran harta yang dimilikinya.
Pada Selasa (27/9/2016), Sandi mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan harta atas nama badan usaha atau perusahaan.
Sementara itu, kedatangan Sandiaga ke kantor pajak hari ini bertujuan melaporkan harta atas nama pribadi.
Sandiaga tercatat sebagai pendiri Recapital Group pada 1997. Pada 2004-2015, Sandiaga menjadi Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Pada 2007-2015, Sandiaga menjabat sebagai Direktur di PT Adaro Energy Tbk.
Kemudian pada 2009-2010, Sandiaga menjabat sebagai Komisaris di PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.
Ia juga menjadi Komisaris di PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk pada 2010-2013.
Penulis: Akhdi Martin Pratama