TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Waskon I KPP Pratama Jakarta Palmerah, Ahmad Nurul Huda mengatakan dana tebusan yang dibayarkan para wajib pajak ke kantornya dalam rangka program Tax Amnesty periode I sepanjang Rabu (28/9/2016) kemarin mencapai Rp 29.700.000.000.
"Kemarin udah ada pembayaran Rp 29.700.000.000, dari 190 orang wajib pajak," ujar Nurul, saat ditemui Tribunnews di KPP Palmerah, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016).
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah dana yang disetorkan pada hari ini lantaran proses pelaporan dan penyetoran tengah berlangsung.
"Kalau yang sekarang belum kami hitung, tapi sudah ada 268 yang lapor," jelasnya.
Lebih lanjut Nurul menuturkan pihaknya memperkirakan para wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak jelang penutupan, bisa mencapai 300 orang per hari.
"Kalau kita perkirakan yang dua hari ini (29 dan 30 september) sekitar 300-an bisa," katanya.
Menurutnya, perkiraan tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Palmerah, bahwa masih ada sekitar 600 wajib pajak yang belum melaporkan aset maupun harta kekayaannya.
"Karena berdasarkan data yang ada di sistem, itu masih ada sekitar 600 yang belum lapor, berarti sudah melakukan pembayaran tapi belum melakukan pelaporannya," tandasnya.
KPP Pratama Jakarta Palmerah merupakan satu kantor pajak yang turut melayani para wajib pajak yang hendak mengikuti program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
Sebanyak Rp 29.700.000.000 dana yang telah disetorkan para wajib pajak pada Rabu (28/9/2016) kemarin.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran besok merupakan penutupan Tax Amnesty periode I.