TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di mata internasional, program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai sukses setelah pada tahap pertama pelaksanaannya, program ini mampu meraup dana 7 miliar dollar AS.
Namun, kritik terhadap program ini juga terus mengalir sebab skema program ini dinilai hanya menguntungkan kaum kaya yang tidak taat membayar pajak saja.
Pemerintah Indonesia mulai menggulirkan program tax amnesty ini pada Juli dengan sasaran para pengusaha kaya yang menyembunyikan kekayaannya.
Dengan program ini, pengusaha kaya bisa mendeklarasi hartanya hanya dengan membayar pinalti di bawah rerata pajak reguler.
Program ini dilakukan karena pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai kekurangan dana untuk membiayai APBN setelah dua tahun perjalanannya memerintah.
Upaya ini dilakukan juga untuk mendorong percepatan pertumbuhan Indonesia yang melambat.
Pemerintah berharap inisiatif pengampunan pajak ini akan membawa pulang miliaran dollar AS dana WNI di luar negeri, terutama yang banyak disimpan di Singapura.
Program ini juga digunakan untuk menjaring lebih banyak wajib pajak, sebab di Indonesia baru 10 persen warganya yang taat pajak.
Fase pertama amnesti pajak, yakni dengan tarif tebusan dua persen dari deklarasi hartanya, sudah ditutup pada pekan lalu dengan hasil di atas perkiraan.
tercatat lebih dari 350.000 masyarakat mendeklarasikan hartanya dengan total dana deklarasi Rp 3.620 triliun.
Dana tebusan yang masuk ke kas pemerintah sebesar Rp 97,2 triliun, berdasarkan data Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, Jokowi berhasil menghimpun dana-dana dari para pengusaha dan berhasil mendapatkan kepercayaan dari komunitas bisnis untuk menjalankan pemerintahannnya.
Sedangkan para analis pasar menyambut baik program ini, yang akan berlangsung hingga Maret 2017.
Bikin Marah