News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Depok Eksekusi Sita Jaminan Aset Pabrik di Jl Raya Bogor, Ini Tanggapan Resmi Coca Cola

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Kota Depok resmi melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00216/Kelurahan Cilangkap seluas 53.375 meter persegi berikut bangunan pabrik dan kantor Coca-Cola Indonesia (CCI) di Jalan Raya Bogor KM 38 Depok, Jawa Barat. 

Eksekusi sita jaminan ini telah dilakukan pada Selasa (27/9/2016) mengacu pada perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok berdasar surat penetapan tertanggal 26 September 2016 dengan Nomor: 01/Pen.Pdt/Del. CB/2016/PN.Dpk jo Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.

Penyitaan ini dilakukan  menyusul permintaan bantuan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016 bernomor: W19-U1/1522/HK.01/X/2016 agar PN Depok melakukan sita jaminan atas objek hukum tersebut.

Menanggapi hal ini, Humas CCI Gitta Suryoputro menyatakan pihaknya terus bekerja demi memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum. 

“CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Gitta dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (5/10/2016).

Gitta menambahkan, meski pihaknya tetap menghormati keputusan PN Manado, pihaknya percaya keputusan  meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan pabrik CCI tidak perlu dilakukan lantaran CCI tidak pernah bermaksud menggelapkan asetnya.

“Bahkan pemasangan plakat penyitaan bukanlah tindakan yang disyaratkan secara hukum terhadap peletakan sita jaminan,” ujar Gitta.
 
Menurut Gitta penempatan sita jaminan atas aset dalam suatu perkara perdata merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. 

Sita jaminan, sambung Gitta, hanya berarti bahwa aset tidak bisa dipindahtangankan dan tidak dapat dibebankan.

“Namun jelas bahwa sita jaminan atas tanah dan bangunan tidak akan mengganggu kegiatan operasional, yang akan terus berjalan sebagaimana mestinya selama masa proses hukum berjalan,” katanya.


 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini