News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Susi Larang Pemberian KTP Indonesia ke Anak Buah Kapal Asing

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Graha Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak mengijinkan pemberian KTP Indonesia kepada Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Hal ini menyusul penangkapan terhadap 8 kapal perilamam ilegal di Laut Sulawesi bagian utara pada 22-26 September 2016 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana perikanan, PPNS Pangkalan PSDKP Bitung, menemukan dugaan tindak pidana lain.

Dalam hal ini dari 8 kapal yang ditangkap, terdapat 2 kapal berbendera Indonesia menggunakan ABK berkebangsaan Philipina.

"Mereka memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu", ungkap Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut hasil temuan, 11 ABK KM D'VON terbukti telah menggunakan KTP-Elektronik yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung.

Selain itu, ada juga 10 ABK KM Triple D-00 menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bolaang Mongondow Timur dan 1 ABK menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Sorong.

"Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung melakukan pendalaman fakta dan ditemukan bahwa para ABK tersebut mengaku sebagai WN Philipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina", lanjut Susi Pudjiastuti.

Untuk langkah berikutnya, lanjut Susi, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, melakukan penyidikan bersama. Pangkalan PSDKP Bitung menyidik tindak pidana perikanan.

Sedangkan Satgas 115 dari unsur Pol Air dan Polda Sulawesi Utara menyidik tindak pidana pemalsuan KTP Indonesia.

"Hari ini, penyidik Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tersangka pemalsuan KTP atas nama DL sebagai pemilik KM. D'VON dan KM Triple D-00 dan NCY sebagai pejabat Pemerintah Kota Bitung yang menerbitkan KTP Indonesia kepada WNA Philipina," kata Susi Pudjiastuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini