TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan fokus pada penguatan fungsi nelayan untuk mempercepat perkembangan sektor perikanan menuai respon negatif dari pengusaha.
Thomas Darmawan Ketua Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku rencana tersebut hanya cocok untuk mengembangkan sektor nelayan rakyat tetapi belum bisa mengakomodasi untuk kebutuhan ekspor industri perikanan.
Alasannya, kapal kecil yang digalakkan oleh KKP tidak dapat menghasilkan ikan dalam jumlah banyak dan melaut ke zona ekonomi eksklusif / ZEE ataupun laut lepas. "Untuk menangkap di samudera butuh kapal di atas 700 gross ton (GT)," katanya, Senin (17/10/2016).
Jika KKP hanya fokus mengembangkan nelayan rakyat, dipastikan potensi ikan di kawasan ZEE akan mubadzir. Nelayan pun hanya bisa mendapat ikan dalam jumlah sedikit, sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan industri.
Padahal, industri pengolahan masih kekurangan bahan baku, dilihat dari kapasitas terpakainya baru 40%. Dan kebanyakan, mereka mendatangkan ikan dari negara lain.
Thomas menyarankan, agar industri turut berkembang dengan pesat sebaiknya, KKP memberikan kelonggaran kepada kapal tangkap yang sudah lolos INEV tapi terkena deregulasi untuk kembali beroperasi.
Dengan itu, diharapkan dapat menggenjot hasil tangkapan ikan dalam negeri.
Sekadar informasi, langkah- langkah yang akan diambil KKP untuk penguatan fungsi nelayan adalah pertama, KKP bakal memperkuat fungsi nelayan dengan memperkuat kapal tangkap serta alat tangkap. Caranya, melalui bantuan kapal dan alat tangkap yang akan diberikan kepada nelayan di seluruh wilayah Indonesia.
Rencananya, pada akhir November KKP bakal mulai mendistribusikan sekitar 1719 unit melalui koperasi yang lulus dari tahap verivikasi KKP.
Kedua, akan memperkuat alat angkut ikan dengan mendorong kapal penyangga dari fishing ground ke pelabuhan. Ketiga, mengkampanyekan gemar makan ikan untuk masyarakat Indonesia.
Reporter: Tri Sulistiowati