Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kementerian Perhubungan akhirnya menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang diminta PT Angkasa Pura I (Persero) untuk Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.
Penyesuaian tarif PJP2U akan diberlakukan di tiket terhitung mulai 1 November 2016.
Besaran tarif baru yang akan diberlakukan di Bandara Adi Soemarmo untuk penerbangan domestik sebesar Rp 50 ribu dan untuk penerbangan internasional Rp 125 ribu per penumpang. Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 30 ribu di terminal domestik dan Rp 100 ribu untuk penerbangan internasional.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kualitas pelayanan kepada pengguna jasa bandara," kata General Manager Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman, Rabu (19/10/2016).
Menurut Usman, kenaikan tersebut mengingat besarnya investasi yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Adi Soemarmo dalam meningkatkan fasilitas guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jasa bandar udara.
Manajemen Angkasa Pura I telah menyampaikan pengajuan penyesuaian tarif PJP2U kepada Kementerian Perhubungan sejak Desember 2015 dan baru disetujui pada Oktober 2016.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada calon penumpang, kantor cabang Bandara Adi Soemarmo juga akan memasang pengumuman.