“Itu bisa dilakukan kalau punya duit, punya anggaran. Tetapi kalau anggarannya tidak melalui APBN, maka bisa berasal dari uang hasil migas tersebut,” kata Syerazi.
Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga gas diturunkan di tingkat industri pengguna hingga ke 4 dolar AS per mmbtu.
Karena itu, persoalan penetapan harga gas ini mencakup tiga kelompok besar dalam mata rantai peredaran gas di dalam negeri, yaitu produsen hulu, penyedia infrastruktur (midstream), dan pedagang/penyalur (downstream).
Baca tanpa iklan