TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Pembatasan Kubikasi Mesin Taksi online, menuliskan mobil yang digunakan minimal bekapasitas 1.300 cc ke atas. Sehingga, mobil murah (low cost green car/LCGC) yang memanfaatkan mesin 1.200 ke bawah tidak bisa jadi taksi non-trayek.
Tetapi, regulasi itu dalam proses direvisi. Sehingga nantinya, mobil seperti Agya, Ayla, Brio Satya, Karimun Wagon R, Datsun Go tetap bisa digunakan menjadi taksi yang berbasis aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bereaksi, mengatakan tidak setuju dan kecewa.
"Saya kecewa dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan juga dirjen kemenhub. Sebab, tidak melihat dampak secara meluas," kata Shafruhan.
Menurut dia, Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajaran dirjennya tidak punya wibawa. Seolah takut kehilangan jabatan, hingga akhirnya merevisi kembali aturan tersebut.
"Ini lucu, dan pemerintah terlalu naif menurut saya. Apakah semua ini juga ada peran dari perusahaan taksi berbasis aplikasi," ujar Shafruhan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto pernah mengatakan, dalam melakukan revisi, pihaknya mendengar semua saran dan masukkan. Bila syaratnya bisa diakomodir, kemungkinan besar pembatasan mesin untuk taksi online bisa diturunkan hingga 1.000 cc.
Menurut dia, revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemungkinan besar diumumkan akhir bulan ini.
Penulis: Aditya Maulana