TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Selasa (17/1) mengembalikan dokumen perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang mesti disepakati pemenang lelang Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I berkapasitas 2x800 MW.
Mundurnya penandatanganan PPA karena ada delapan masalah yang belum disepakati dua pihak.
Padahal, semestinya PPA diteken 45 hari setelah ditentukan pemenang, yakni pada 26 Oktober 2016 lalu. Terhitung hingga kemarin, sudah lewat 42 hari dari batas waktu yang seharusnya.
Agar proyek ini jalan PLN berharap, Pertamina-Marubeni-Sojitz bisa menyepakati ketentuan-ketentuan tender yang sudah disepakati di awal.
Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, mengatakan, sampai kemarin sudah 87 hari atau lewat 42 hari dari ketentuan yang ada.
Konsorsium meminta injury time agar mendapat waktu tambahan mengevaluasi PPA yang beberapa kali didiskusikan. Dia menegaskan, dalam proses tender mesti ada transparansi dan akuntabilitas.
Ini tidak boleh ditawar, sebab ketika mengikuti tender seluruh peserta sudah memasukan request for proposal (RFP) ke PLN.
Apalagi dengan skema lelang terbuka kriteria pemenang ditentukan beberapa aspek. Salah satunya proposal saat itu.
"Dalam pembahasan, permasalahan mengerucut pada 8 item pokok yang dibahas beberapa kali," ujar Iwan, dalam konfrensi pers di kantor pusat PLN, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya ada beberapa poin yang tidak sesuai persyaratan atau RFP yang sudah disepakati. Perubahan ini tidak boleh serta merta terjadi, karena merupakan hasil tender terbuka.
Perubahan bisa membuat biaya yang ditanggung oleh PLN akan lebih besar dari kesepakatan yang mengacu pada proposal.
Namun yang jelas, PLN membantah akan melakukan terminasi atau membatalkan proyek PLTGU Jawa I. Apalagi pemenang sudah ditentukan melalui tender.
Iwan masih berharap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan hingga Senin pekan depan, konsorsium Pertamina, Marubeni dan Sojitz bisa menandatangani PPA agar pembangunan PLTGU Jawa I tidak terhambat.
"Kami memberi waktu untuk tandatangan, karena mereka konsorsium Tapi apakah konsorsium sanggup memenuhi ketentuan, kami tidak bisa menjawab," lanjutnya.