News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penipuan Investasi

Jangan Percaya Kalau Ada Iming-iming Investasi dengan Imbal Hasil 4 Persen Per Bulan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK : Ada Tawaran Imbal Hasil Investasi 4 Persen Per Bulan, Masyarakat Diimbau Waspada Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono? TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy, mengatakan, masyarakat harus curiga terhadap entitas yang menawarkan janji imbal hasil yang tinggi atau di luar batas kewajaran dalam berinvestasi. Batas kewajaran itu dibandingkan suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi, ataupun saham selama setahun. Misalnya ditawari imbal hasil 4 persen per bulan, setahun 48 persen, ini harus di waspadai, tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017). Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, ?kata Tituk, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. Bisa tanyakan ke layanan OJK untuk mengetahui apakah entitas tersebut memiliki izin atau tidak, tutur Tituk. Dalam mencegah masyarakat tergiur investasi bodong, OJK melakukan berbagai serangkaian edukasi ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menggandeng lembaga keuangan untuk menawarkan secara langsung produknya. Jadi bukan hanya meminta masyarakat untuk waspada, tapi sekaligus mengajak untuk berinvestasi di tempat yang besar, ucap Tituk. ?Untuk mengetahui nama-nama entitas yang terindikasi bodong, OJK mencatat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) dan dapat diakses melalui sikapiuangmu.ojk.id atau mobile app SikapiUangmu. Caption : Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy (ketiga dari kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.

Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy, mengatakan, masyarakat harus curiga terhadap entitas yang menawarkan janji imbal hasil yang tinggi atau di luar batas kewajaran dalam berinvestasi.

"Batas kewajaran itu dibandingkan suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi, ataupun saham selama setahun. Misalnya ditawari imbal hasil 4 persen per bulan, setahun 48 persen, ini harus di waspadai," tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, ‎kata Tituk, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655.

Baca: Kevin Aprilio dan Addie MS Jadi Korban Investasi Berisiko Tinggi, Miliaran Rupiah Diduga Raib

"Bisa tanyakan ke layanan OJK untuk mengetahui apakah entitas tersebut memiliki izin atau tidak," tutur Tituk.

Dalam mencegah masyarakat tergiur investasi bodong, OJK melakukan berbagai serangkaian edukasi ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menggandeng lembaga keuangan untuk menawarkan secara langsung produknya.

"Jadi bukan hanya meminta masyarakat untuk waspada, tapi sekaligus mengajak untuk berinvestasi di tempat yang besar," ucap Tituk.

‎Untuk mengetahui nama-nama entitas yang terindikasi bodong, OJK mencatat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) dan dapat diakses melalui sikapiuangmu.ojk.id atau mobile app SikapiUangmu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini