Ginanjar, VP Gas dan Power Commercialization PT Pertamina, sekaligus Ketua Konsorsium PLTGU Jawa I mengatakan, ada isu bankability yang harus diselesaikan.
Isu yang merebak, Pertamina meminta dokumen LNG sale and purchase agreement (SPA) dan kepastian grace period (masa kekosongan pasokan) LNG yang harus diserahkan ke calon kreditur.
PLN menetapkan grace period 30 hari per kargo, tapi Pertamina meminta 15 hari. Iwan membantah soal SPA LNG itu tidak ada di proposal of request Pertamina saat mengajukan penawaran.
"Penyediaan LNG harus ada kepastian pembeli, dalam hal ini PLTGU Jawa I sebagai off taker, jangan dibolak balik," ungkap dia. PLN sudah berkomitmen dengan BP di Train III Tangguh.
Inas Nasrullah Zubir, Wakil Ketua Komisi VI DPR menyatakan, isu bangkability bukan pasokan LNG, tapi soal take or pay yang mestinya harus 60%, bukan seperti keinginan Pertamina: 87%.
"Take or pay seumur pembangkit ini (25 tahun), apa mau dirugikan terus itu negara? Kalaupun untung bukan untuk Pertamina, tetapi Marubeni, karena saya tahu investasi terbesar itu Marubeni," ungkap dia.
Menurut dia, agar adil, PLN sebaiknya tender ulang.
Reporter: Andy Dwijayanto/Azis Husaini/Febrina Ratna Iskana