TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi boleh mendaftar ikut seleksi mengisi struktur jabatan di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada larangan bagi politisi duduk di Dewan Komisioner OJK karena Undang Undang tentang OJK memang tak melarangnya.
"Undang-Undang tidak melarang," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan memilih Dewan Komisioner OJK berdasarkan integritas, bukan latar belakang profesi.
"Yang penting kita cari yang penuh integritas dan Presiden setuju," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundangan. Mulai tahap administrasi, dari mulai ijazah, riwayat hidup dan kompetensi mereka yang bisa disampaikan.
"Kemudian nanti tahap selanjutnya, kesehatan, tes psikologi, wawancara sebelum sampai ke Presiden," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah berpesan agar pihaknya memilih sosok yang memiliki kemampuan di bidangnya sehingga bisa menjaga perekonomian Indonesia.
"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.