Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak dan PNBP. Penerimaan pajak diantaranya pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan, bea masuk dan cukai.
Sementara PNBP diantaranya iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa soal kebijakan fiskal bagi Freeport, Kemenkeulah yang berwenang sehingga dirinya menyerahkan hal ini kepada Menteri Keuangan.
"Nanti biar Menteri Keuangan lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama dan yang tidak. Ini dominannya domain seperti Peraturan Daerah (Perda) Pungutan," kata Jonan.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
Baca tanpa iklan