Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menegaskan keistimewaan luar biasa yang di peroleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak tahun 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan.
Adian menegaskan, saatnya bagi bangsa ini memikirkan Rakyatnya sendiri dan memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Karena itu aktivis 1998 ini tekankan, hari ini, kontrak karya terkait PTFI adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan.
Menurut Adian lebih lanjut, perlu keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakan amanat Undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51%, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun Smelter, PPH Badan, PPN dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
"Dengan demikian ini akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam," ujar Adian kepada Tribunnews.com, Senin (20/2/2017).
"Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia," katanya.
Lebih lanjut ia sampaikan, Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing.
Syarat investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tegasnya, yakni tidak tamak, tidak rakus.
Yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih.
Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, menurut Adian, maka tidaklah salah jika sekarang Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas.
Karena Adian menilai sikap pemerintah Jokowi hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk.
Pilihan Freeport saat ini hanya dua menurut Adian, yakni pertama, patuh dan menghormati UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Pula menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 01 tahun 2017 yang di buat oleh Presiden Republik Indonesia.