Menteri ESDM Jonan menegaskan, ada tiga alternatif penyelesaian sengketa kontrak dengan PTFI.
Pertama, perusahaan itu patuh pada peeraturan perundang-undangan. Freeport harus bisa menerima status IUPK, sambil tetap bernegosiasi tentang stabilisasi investasi selama maksimal enam bulan. Kata Jonan, utuk mengubah kontrak karya jadi IUPK, waktu yang diberikan enam bulan, bukan 3,6 bulan (120) hari seperti kata Freeport
Kedua, menunggu perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diproyeksi memakan waktu lama. Jika dua opsi itu gagal, "Hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase," ujar Jonan, Senin (20/2).
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bilang, pemerintah tak boleh mengabaikan undang-undang. Apabila sampai dibawa ke arbitrase, pihak pemerintah perlu menyiapkan arbiter-arbiter yang andal.
"Dari Menteri ESDM [arbiter] yang jago-jago juga banyak," ujarnya.
Reporter: Pratama Guitarra