Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan sisi lain permasalahan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Aktivis Jatam, Siti Maimunah mengatakan PTFI dinilai tidak hanya bermasalah mengenai perubahan izin usaha dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menilai PTFI juga memiliki permasalahan mengenai tanggung jawab dalam memperbaiki lokasi pertambangan.
"Bicara Freeport itu bukan hanya bicara soal divestasi atau pendapatan yang kita peroleh dari Freeport. Tetapi banyak dampak yang dilahirkan dari pertambangan yang mereka lakukan selama ini. Semua komponen harus memperluas arena pembicaraan Freeport, juga bicara kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM," ujar Siti Maimunah di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Dari pertambangan yang telah dilakukan PTFI, Siti Maimunah memaparkan ada lima sungai di Papua yang dialiri limbah hasil produksi Freeport yang menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih.
"Melalui data pemerintah disana, sekarang sudah ada lima sungai yang sudah rusak berat. Karena dialiri limbah hasil pengolahan freeport itu," kata Siti Maimunah.
Baca: Kapolda Riau Geram Aktivitas Illlegal Logging Merambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Selain itu, polusi yang ditimbulkan dari hasil pembakaran yang dilakukan PTFI.
Sehingga ia menegaskan faktor lingkungan yang rusak menegaskan kalau PTFI tidak bisa tawar menawar dengan pemerintah.
"Belum lagi soal polusi hasil pembakaran batu bara. Jadi kalau bisa jangan ada lagi tawar menawar dengan Freeport. Kalau tidak mau ikut aturan, Ya sudah diberhentikan saja," kata aktivis Jatam itu.