News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Restui Merger Bank Permata dengan Standard Chartered Bank

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak menabung di kantor cabang baru Bank Permata, jalan S. Parman, Kota Semarang, Jateng, Jumat (2/5/2014). Bank yang menjadi sponsor utama Piala Dunia 2014 ini membuka cabang baru di Semarang untuk memberikan pelayanan prima bagi nasabanya. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana Standard Chartered Bank (Stanchart) untuk melakukan merger antara Bank Permata dengan Standard Chartered Indonesia.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan OJK mengatakan rencana merger antara Stanchart dengan Bank Permata merupakan upaya untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP).

"Kami dukung rencana mereka (melakukan konsolidasi)," ujar Irwan dikutip Kontan, Senin (28/2/2017).

Namun, terkait dengan rencana merger yang akan dilakukan Standard Chartered Bank ini menurut Irwan belum tertulis dalam rencana bisnis bank (RBB) baik Bank Permata maupun Stancart Indonesia.

Mengenai apakah Stancart sudah melakukan pembicaraan mengenai rencana ini ke OJK baik formal maupun informal, Irwan belum mau merinci lebih lanjut.

Sebelumnya, Standard Chartered Bank mengaku sudah mempunyai beberapa opsi untuk kepemilikan sahamnya di perbankan Indonesia. Salah satu opsi ini adalah menggabungkan Standard Chartered Indonesia dengan Bank Permata.

Langkah ini, menurut Bill Winters, Chief Executive Officer Standard Chartered Mengutip Financial Times, untuk memenuhi ketentuan aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP).

Sebagai informasi, saat ini, kepemilikan Standard Chartered di industri perbankan Indonesia terbagi menjadi dua bank.

Pertama adalah di Bank Permata sebesar 44,56% sedangkan kedua di bank asing Standard Chartered sebesar 100 persen.

Bill Winters mengatakan ada beberapa opsi untuk memenuhi aturan SPP ini. Pertama adalah dengan menjual salah satu aset Standard Chartered kemudian dilakukan investasi di salah satu aset yang lain.

Kedua adalah dengan melakukan akusisi Bank Permata dan kemudian menggabungkannya dengan aset Standard Chartered Indonesia. Namun Bill Winters memastikan bahwa Stanchart tidak akan menjual saham Bank Permata.

Reporter: Galvan Yudistira

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini