TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Shell Indonesia Kamis (9/3/2017) baru saja memperkenalkan produk baru Shell Fleet Card yang menyasar segmen korporasi.
Yang menarik, pada sesi konferensi pers sore ini adalah adanya sikap tak kooperatif pihak penyelenggara terhadap wartawan yang kebetulan hadir meliput.
Seperti dilaporkan reporter Kontan, Andy Dwijayanto, usai sesi konferensi pers, sekitar pukul 16.35 WIB pihak penyelenggara menahan para wartawan yang ingin melakukan doorstop (wawancara langsung) untuk tetap berada di dalam ruangan acara yang terletak di Sagara Ballroom, Hotel Dharmawangsa.
Pihak penyelenggara menyatakan bahwa direksi Shell Indonesia ingin segera pulang, padahal berdasarkan pantauan KONTAN sampai dengan pukul 16.47 WIB direksi masih makan-makan di Hotel Dharmawangsa.
Selanjutnya, pada saat berhasil keluar dari ruangan Sagara Ballroom, wartawan yang ingin melakukan doorstop melewati koridor hotel justru mendapat penghadangan, ada salah seorang tim penyelenggara yang menutup dan menahan pintu dari sisi sebaliknya dari arah wartawan berlari.
Padahal, beberapa wartawan yang ingin melakukan doorstop sudah berteriak bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999 terutama pasal IV ayat 4 dan pasal 18 ayat 1.
"Tidak bener ini, tidak etis dan menghalang-halangi tugas Jurnalistik. Seharusnya kalau tidak mau menjawab tidak apa-apa, tetapi jangan seperti disandera di dalam ruangan begini," ujar Thomas Sembiring, salah satu jurnalis kepada pihak penyelenggara, Kamis (9/3).
"Belum pernah sih diginiin, belum ada yang sampai selebai ini," timpal Viriya P. Singgih, wartawan lain yang tersandera bersama KONTAN di pintu koridor hotel.
KONTAN pun sempat melakukan protes langsung kepada salah satu pihak Shell, namun keluhan hanya ditanggapi dan tidak ada tindak lanjut.
Setidaknya KONTAN bersama dengan jurnalis dari The Jakarta Post, Media Indonesia, dan Petromindo.com mendapat upaya penghalang-halangan untuk mendapatkan informasi.
Seperti tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 di pasal IV ayat 1 dan 3 yang berbunyi ; kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pern nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan penguncian ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 mengenai ketentuan pidana karena menghalang-halangi kegiatan pers; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Konfirmasi KONTAN kepada salah satu pihak penyelenggara yakni Edelmann Indonesia, mengatakan bahwa untuk acara konferensi pers tersebut saat ini belum diketahui siapa pihak yang menaham agar pintu tidak dibuka.
Namun dirinya menyatakan pihak Edelmann bukan satu-satunya penyelenggara karena ada Event Organizer lain dari internal Shell.