TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lenzing AG, perusahaan asal Austria dikabarkan ingin menjajaki peluang investasi di Indonesia. Induk dari PT South Pacific Viscose (SPV) ini akan memproduksi tencel, salah satu jenis serat rayon dengan kualitas di atas viscosa yang juga digunakan sebagai bahan baku benang pintal dan non-woven yang jumlahnya di dunia masih sangat terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menerima kunjungan dari Program Director Expansion Program Lenzing Group Christian Dressler beserta perwakilan dari Kedutaan Besar Austria Clemens Machal di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/3/17).
“Mereka lagi mempertimbangkan untuk ekspansi di Indonesia. Mungkin akan tambah kapasitas 300 ribu ton per tahun dengan special additional fibers, staple fibers. Di sini belum ada yang produksi. Mereka akan bawa teknologi baru,”. Kata Arilangga, Kamis, (10/3/17).
PT SPV berdiri di Indonesia sejak tahun 1978 ini telah memiliki pabrik serat rayon viscosa di Purwakarta, Jawa Barat.
Perusahaan milik Austria ini telah menanamkan modalnya di Tanah Air sekitar USD 475,58 juta dengan memproduksi sebanyak 325 ribu ton per tahun untuk serat stapel.
SPV beroperasi sebagai produsen serat stapel viscosa dan sodium sulfat sejak 1982 dengan menyerap tenaga kerja mencapai 1.746 orang.
Menurut Menteri Airlangga, pihak Lenzing Group sempat menanyakan mengenai insentif fiskal yang akan diberikan untuk investasi tersebut.
“Selain Indonesia, mereka juga melirik Thailand karena di sana menawarkan beberapa insentif. Kemudian, mereka meminta pula kepastian terkait keberlangsungan bahan baku dan tarif energi. Kalau energi dibanding Thailand, kita lebih tinggi,” ungkapnya.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, investasi produksi serat rayon viscosa dapat memperoleh fasilitas tax allowance.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 dan yang diperbaharui melalui PP No. 9 tahun 2016 serta peraturan pelaksanaanya.
“Dengan juga mengacu kepada Permenperin No. 48 tahun 2015, mereka berhak dapat tax allowance karena untuk ketentuan investasi di industri tekstil minimal Rp 100 miliar, sedangkan rencana investasi mereka sebesar 300 juta Euro,” Kata Sigit (10/3/17).
Sigit juga menambahkan, pihak PT SPV tengah memilih lokasi pembangunan industrinya di beberapa wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kata Sigit, tidak lama lagi keputusan kerjasama dua negara untuk investasi ini akan ditetapkan. Sigit berharap, dengan masuknya investasi tersebut sekiranya dapat memperkuat struktur industri tekstil dalam negeri.
“Dalam waktu tiga bulan ini akan diputuskan. Semoga bisa masuk ke Indonesia. Kalau jadi masuk, investasi ini memperkuat struktur industri tekstil kita karena mampu produksi kain-kain yang high grade,” tuturnya.