Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan ketentuan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.
Keterangan tertulis Kemendag menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional.
Selain itu juga untuk memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR).
"Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” jelas Mendag.
Produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah, lebih lanjut Enggar mengatakan, wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas.
Penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan langsung oleh Menteri Perdagangan. Namun, Permendag ini tidak berlaku untuk industri GKR yang hasil produksinya untuk ekspor.
Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini.
Dalam pelaksanaan lelang, Mendag akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala.
Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
Sistem e-Barcode dapat membantu pengawasan dalam mencegah perembesan atau penimbunan GKR.
Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
"Data dan informasi juga dapat diakses secara realtime dan online,” ujar Mendag.
Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.