TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama DPR Komisi V sepakat untuk merevisi UU no.22 tahun 2009. Tujuannya agar kendaraan roda dua bisa dijadikan statusnya sebagai angkutan umum.
"Roda dua ojek belum diatur dalam UU no. 22 tahun 2009," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Selama ini ojek berbasis online tidak pernah dianggap sebagai transportasi publik. Pasalnya kendaraan roda dua dinilai tidak aman sebagai angkutan umum.
"Dari anggota komisi V menyampaikan untuk segera dilakukan revisi atau semacam amandamen daripada UU lalu lintas itu," ungkap Pudji.
Pudji menambahkan pemerintah dan DPR tidak akan lama membahas revisi UU tersebut. Sehingga ojek online yang sudah bertahun-tahun beroperasi punya payung hukum.
"Saya yakin itu tidak terlalu lama pemerintah untuk segera membuat tim dan bahan diberikan kepada Komisi V untuk dilaksanakan untuk dibicarakan," kata Pudji.