News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Freeport Belum Putuskan Divestasi Saham 51 Persen, Tunggu 6 Bulan Lagi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Areal tambang Freeport Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia saat ini menunggu kesepakatan dengan pemerintah sebelum menawarkan saham 51 persen atau divestasi.

Keputusan tentang divestasi ini sedang dibahas antara Freeport dengan pemerintah RI yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Perundingan tahap kedua berlangsung selama enam bulan kedepan ," ujar Staff Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, Jumat (31/3/2017).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa Freeport telah sepakat divestasi sahamnya sebesar 51 persen.

Hadi Djuraid memaparkan, bahwa untuk sementara ini Freeport menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017.

Hadi menjelaskan Freeport masih meminta waktu enam bulan untuk menentukan lanjut tidaknya IUPK atau kembali ke Kontrak Karya (KK).

Sebelum ada kesepakatan dengan pemetintah RI, perusahaan asal Amerika itu belum menawarkan sahamnya ke pemerintah atau divestasi.

"Untuk sementara ini, Freeport terima IUPK, mereka minta tambahan waktu 6 bulan," kata Hadi Djuraid.

Hadi menambahkan yang dibutuhkan Freeport adalah kepastian divestasi, besaran fiskal dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Terkait penawaran saham, Freeport akan membahasnya dalam kurun waktu enam bulan ke depan sejak Maret 2017 ini.

"Terkait kepastian divestasi saham,fiskal dan smelter itu akan dilanjut tahap kedua," papar Hadi.

Sebelumnya diberitakan Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan divestasi 51 persen setelah mengubah dari Kontrak Karya menjadi IUPK, tidak melanggar aturan.

Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.

Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.

"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP No 1 dan kesiapan pemerintah," ungkap Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini