Libatkan Masyarakat Papua
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM memberikan izin ekspor ke Freeport dengan kuota sebesar 1.113.000 ton.
"Izin ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 1.113.000 ton ," kata Bambang di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Selama delapan bulan waktu yang diberikan, pemerintah dan Freeport akan melakukan perundingan untuk membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan.
"Perpanjangan operasi, berdasarkan peraturan bisa 2x10 yaitu 2021 hingga 2031 tahap pertama dan 2031 hingga 2041 tahap kedua. Sementara divestasi sebanyak 51 persen saham," imbuh Bambang Gatot.
Dia memastikan, dalam perundingan tersebut pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Mimika. Dengan waktu yang diberikan pemerintah, diharapkan Freeport Indonesia tetap pada komitmennya yakni membangun smelter.(Aprillia Ika)