TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Danang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan industri properti yang saat ini masih mengalami kelesuan.
"Kami memberikan masukan ke pemerintah, untuk menunda pajak progresif tanah karena properti masih lesu dan akhirnya kebijakan itu ditunda," ujar Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurut Rosan, kebijakan pajak progresif tanah bisa diterapkan oleh pemerintah ke depan setelah industri properti mulai menggeliat kembali dan perekonomian dalam negeri stabil.
"Kalau ekonomi sudah baik, pasar properti berkembang lagi, ya silahkan ada kebijakan itu," ucap Rosan.
Lebih lanjut Rosan mengatakan, sektor properti memiliki multiplier effect yang sangat luas, yaitu terkait dengan 174 industri lainnya seperti industri keramik, Baja, semen, jasa kontruksi, jasa perencanaan, cat, alat listrik, elektronik, furnitur.
"Sehingga industri ini juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar," ucapnya.