TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengemudi ojek "online" melakukan unjuk rasa menuntut revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan ini terkait keberadaan ojek online yang hingga kini belum terakomodasi oleh pemerintah pusat.
Koordinator Aksi Lapangan Imanuel Pontoh yang merupakan salah satu pengemudi dari PT Gojek Indonesia, mengatakan aksi ini adalah murni inisiatif para pengemudi ojek.
Aksi ini juga dibantu oleh pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Selama ini kita (ojek online) dibutuhkan oleh warga, tapi tidak diakui oleh pemerintah keberadaannya. Makanya kita minta untuk revisi (UU No. 22/2009)," ujar Imanuel sebelum melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Adapun rencananya aksi unjuk rasa ini akan diikuti oleh sebanyak 5.000 pengemudi yang berasal dari gabungan ketiga ojek aplikasi yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technologies.
Selain menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi. Hal ini menurut dia merugikan pihak pengemudi dan tidak sesuai dengan janji yang semula diberikan.
"Waktu itu dibilang (tarif minimum) Rp 4.000, sekarang turun ke Rp 2.500. Bonus dari per 5 poin Rp 50.000, sekarang 20 poin cuma Rp 90.000," ujar Imanuel.
Menurut dia sebelumnya para pengemudi sudah sempat mendatangi kantor untuk mediasi. Namun tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari masukan para pengemudi tersebut.
"Empat kali mediasi dengan kantor (PT Gojek Indonesia), tapi dibilang kalo enggak suka silakan keluar aja. Terakhir ke sana akhir tahun kemarin," ujarnya.
Aksi ini dimulai dari berkumpulnya massa di samping ruas Jalan Merdeka Barat pada pukul 10.00 WIB. Rute para pengunjuk rasa melakukan long march ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lalu dilanjutkan ke depan Istana Negara.
Penulis: Dea Andriani