News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut PLN Bilang Tarif Listrik Naik Itu Hoax, Seperti Ini Penjelasannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Basyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa hari ini disibukan dengan kabar adanya kenaikan tarif listrik. Padahal sejatinya kenaikan tarif itu sebagai akibat adanya kebijakan pengalihan subsidi yang tidak tepat sasaran terhadap pelanggan 900 Volt Ampere, sehingga tarifnya saat ini menjadi normal seperti pemakai daya 1.300 VA ke atas.

Untuk menormalkan tarif 19 juta pelanggan pemakai 900 VA yang selama ini menikmati subsidi sebesar Rp 90.000 per bulan, maka ada tiga tahapan yang disetujui pemerintah dan DPR pada tahun lalu.

Pertama per 1 Januari 2017 tarifnya naik dari yang tadinya Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh.

Kedua Maret lalu tarifnya dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Terakhir dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh atau tarif normal seperi pengguna 1.300 VA ke atas yang sudah tidak lagi menerima subsidi.

Meksi sudah beberapa kali dijelaskan dan disosialisasikan, namun isu soal kenaikan tarif ramai dan cukup membuat Istana angkat bicara.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menceritakan, pada tahun 2004 ada kebijakan dari pemerintah SBY-JK yang menyebutkan bahwa bagi siapapun masyarakat yang meminta dipasang daya 450 VA dan 900 VA maka PLN harus memenuhi.

"Jadi dulu siapapun yang minta harus dikasih," ungkap dia, Kamis (15/6/2017) malam.

Namun, saat itu kata Sofyan ada yang kurang tepat dari kebijakan itu, yaitu tarif listrik bagi 450 VA dan 900 VA dipatok alias tidak bisa berubah, yakni untuk 450 VA tarifnya Rp 460 per kWh dan pemakain 900 VA tarifnya 560 per kWh.

"Mungkin itu kealpaannya, memang waktu itu subsidinya tidak besar," kata dia.

Namun besaran subsidi dari tahun ke tahun terus naik seiring ongkos produksi PLN, misalnya tahun 2012 negara mensubsidi Rp 103 triliun, tahun 2013 sebesar 101 triliun, 2014 sebesar 99 triliun.

Tahun 2015 mulai turun seiring tarif listrik turun sehingga menjadi 56 triliun saja subsidinya, sedangkan tahun 2016 sebesar 38 triliun, dan 2017 sebesar 44,98 triliun.

Adapun itung-itungan subsidi yang diterima oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA cukup besar. Untuk pelanggan 450 VA membayar Rp 20.000 per bulan dan negara memberikan subsidi sebesar Rp 50.000 per bulan.

Artinya, tarif normal pemakai daya 450 VA jika tidak menerima subsidi adalah Rp 70.000 per bulan.

Sedangkan pelanggan 900 VA selama ini hanya membayar Rp 70.000 per bulan dan negara mensubsidi sekitar 90.000 per bulan. Sehingga artinya tarif normal pemakai 900 VA jika tidak disubsidi sebesar Rp 160.000 per bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini