News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Tol Naik

Tarif Taksi Online Naik Berlipat-lipat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Warta Kota mencoba membuat simulasi rute perjalanan pulang Indah dari Wisma BNI 46, Jalan Sudirman, Tanah Abang, menuju Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, pada jam sibuk pulang kantor sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam aplikasi Grab, tarif yang ditawarkan untuk perjalanan sejauh 5,3 kilometer itu beragam, antara lain Grab Car sebesar Rp 67.000, Grab Share Rp 40.000, Grab Hitch (Nebeng) Rp 20.000, Grab Taxi (Taksi) Rp 30.000 -Rp 45.000.

Sedangkan tarif Uber antara lain: Uber X sebesar Rp 36.000, Uber XL Rp 44.000, Uber Black Rp 66.000, Uber Pool (Taksi) Rp 27.000.

Adapun tarif Go Car untuk perjalanan serupa dikenakan sebesar Rp 36.000.

Untungkan penumpang

Regulasi baru taksi online secara efektif mulai berlaku mulai 1 Juli 2017. Meski demikian, dalam pelaksanaannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menetapkan, akan kembali melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, penetapan aturan tarif dilakukan dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis.

"Ini merupakan proses yang sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Untuk yang saat ini (1/7) ada tiga poin yang kita berlakukan, terkait kuota, batasan tarif, dan STNK. Pembatasan tarif kami lakukan lebih untuk menetapkan standarisasi antar perusahaan taksi online sehingga tidak terjadi praktek monopoli," ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7).

Ada tiga pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK.

Terkait kuota, diserahkan pengaturannya ke pemerintah daerah setempat. Namun Kemenhub meminta gubernur atau kepala badan yang berwenang, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bal,i dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan batas atas sebesar Rp 6.000 per km.

Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk badan hukum berbentuk Koperasi. (dwi/m7/chi/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini