TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) no.1 tahun 2017 terkait keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Jika mulus dibahas, pelaksanaannya ditargetkan pada September 2018.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengimbau kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan jangan sampai menjadi KPK. Karena jika Perppu disahkan menjadi UU, Ditjen Pajak akan menjadi sangat kuat.
"Kalau Perppu ini berlaku, ini kan sangat kuat jangan sampai Ditjen Pajak kayak KPK," ungkap Mekeng di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Mekeng informasi yang diminta oleh Ditjen Pajak wajar diberikan. Namun yang jadi permasalahan adalah data dari petugas pajak (fiskus) dengan milik Wajib Pajak (WP) bisa berbeda.
"Permasalahan di perpajakan ini keseteraan antara fiskus dan WP juga harus ada," papar Mekeng.
Mekeng menjelaskan saat menjadi Ketua Panja Pajak mendapat temuan tunggakan pajak mencapai Rp 55 triliun.
Namun sekarang angkanya menjadi Rp 100 triliun tagihan yang tidak bisa dibuka akses informasinya.
Politisi Golkar itu tidak ingin posisi DPR tempat berlindung bagi WP yang menunggak.
Namun sebelum Perppu bisa disahkan jadi UU, DPR Komisi XI ingin mengetahui mekanismenya terlebih dahulu.
"Bagaimana mekanisme kami, mau awasi. Jangan sampai kami wakili WP mau buka yang macet itu. Jangan sampai dia berlindung di bawah kekuasaan DPR," kata Mekeng.