TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen seriusnya dalam merealisasikan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs).
Upaya Pemerintah RI melaksanakan agenda SDG’s ini mengacu pada pengalaman pelaksanaan agenda Millenium Development Goals (MDGs) sebelumnya. Selama 15 tahun pelaksanaan MDGs, Indonesia berhasil mencapai 49 dari 67 target indikator yang ditetapkan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Forum Tingkat Tinggi PBB tentang Sustainable Development yang dihadiri Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan pejabat tinggi PBB lainnya di New York, Selasa (18/7/2017) menyatakan, pelaksanaan agenda SDGs menjadi langkah strategis pertama pembangunan nasional.
SDGs merupakan agenda global Perserikatan Bangsa-Bangsa guna mendorong pembangunan berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata yang dicanangkan melalui Resolusi PBB pada 21 Oktober 2015.
SDGs merupakan kelanjutan dari MDGs yang berakhir pada tahun 2015 lalu. SDGs diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan (No-one Left Behind) yang terdiri dari 17 tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian.
“Bagi Indonesia, SDGs tidak hanya relevan sebagai komitmen global, tapi juga menjadi panduan untuk menjadi negara maju,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada 4 juli 2017 lalu menunjukkan konsistensi pemerintah untuk melembagakan agenda SDGs ke dalam program pembangunan nasional.
Perpres SDGs tersebut menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, melalui empat platform partisipasi yaitu, Pemerintah dan Parlemen, Filantropi dan Bisnis, Ormas, Akademisi dan Pakar dalam rangka mensukseskan pelaksanaan agenda SDGs.
Perpres SDGs juga bertujuan menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari generasi ke generasi.
“Pemerintah kami di bawah Presiden Jokowi sangat serius dengan pelaksanaan indikator-indikator SDGs di Indonesia. Hal ini terlihat dengan masuknya program SDGs dalam RPJMN 2020-2024,” ungkap Bambang.
Bambang juga mengungkapkan, dengan mengintegrasikan agenda global ke dalam rencana pembangunan nasional Indonesia, Pemerintah mengambil kepemilikan dan tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan agenda SDGs.
Hal inimenjadi legitimasi dan dasar hukum bagi pelasakanaan agenda SDGs di Indonesia ke depannya.
Efektivitas pelaksanaan SDGs sendiri baik di Indonesia maupun tingkat global, memerlukan revitalisasi kerja sama di tingkat internasional demi memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, efektivitas harus mendukung pelaksanaan SDGs nasional berdasarkan kebutuhan aktual dan prioritas yang menjadi perhatian negara tersebut.