News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Dukung Langkah Antisipatif Pengalihan Jasa Pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak dari udara Pelabuhan Tanjung Priok Baru, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok akan terus berkoordinasi secara melekat dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) menyusul adanya rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT selama beberapa hari ke depan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok akan terus berkoordinasi secara melekat dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) menyusul adanya rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT selama beberapa hari ke depan.

Langkah antisipatif juga telah dan akan terus dilakukan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Utamanya berkaitan dengan kelancaran operasional dan arus barang di pelabuhan. Sebab bagaimanapun, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2017), mengungkapkan, langkah antisipatif pertama adalah dengan mengalihkan pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Pelaksanaan pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal peti kemas yang sudah terjadwal masuk melalui terminal Jakarta International Container Terminal ke terminal internasional lainnya," terang Nyoman.

Pengalihan pelayanan ke terminal lain dimaksud, yakni ke Terminal 3, New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Mustika Alam Lestari dan Terminal Petikemas (TPK) Koja yang semuanya berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun pelaksanaan pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan objek vital nasional, lanjut Nyoman, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi kepolisian.

Pengamanan ini dalam rangka menjaga agar operasional pelabuhan tidak mengalami gangguan selama aksi berlangsung.

Sementara mengenai penyelesaian permasalahan hubungan industrial, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara korporasi.

Yakni dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SP JICT dalam hal ini menilai manajemen JICT mengingkari Risalah 9 Mei 2017.

"Selesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan," pungkas Nyoman.

Serikat Pekerja JICT diketahui akan melaksanakan aksi industrial mogok kerja pada Kamis (3/8) lusa. Aksi rencananya akan digelar selama delapan hari, yakni hingga tanggal 10 Agustus 2017.

Aksi mogok didorong keinginan SP JICT agar direksi menambah bonus kerja tahunan selama 2016. Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat jika pendapatan pekerja JICT sudah termasuk yang terbesar di pelabuhan se-Indonesia.

Di lain pihak, aksi SP JICT juga dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jasa serta mengganggu aktivitas ekonomi logistik secara nasional. Sebab aktivitas ekspor-impor mengalami gangguan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing bahkan khawatir aksi tersebut akan mengganggu iklim investasi dan usaha di Indonesia.

Karena pelabuhan yang merupakan obyek vital terganggu oleh aksi mogok SP JICT dan didengar oleh investor asing. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini