News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN MoU Jual Beli Listrik dengan 53 Perusahaan Listrik Swasta, Kapasitas Tambah 400 MW

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari 64 perusahaan, yang menandatangani PPA hari ini ada 53 perusahaan. Ada 11 perusahaan yang tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengembang Listrik Tenaga Air, Riza Husni menyatakan, para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA di saat sedang melakukan negosiasi harga.

Padahal, pihaknya masih menunggu iktikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibuat.

Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP

"Baru kali ini sudah ada tandatangan PPA tapi draft isian IPP belum jelas, Bank garansi juga belum ada," tandasnya ke KONTAN, Rabu (2/8/2017).

Reporter: Pratama Guitarra 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini