Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengembang Listrik Tenaga Air, Riza Husni menyatakan, para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA di saat sedang melakukan negosiasi harga.
Padahal, pihaknya masih menunggu iktikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibuat.
Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.
Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP
"Baru kali ini sudah ada tandatangan PPA tapi draft isian IPP belum jelas, Bank garansi juga belum ada," tandasnya ke KONTAN, Rabu (2/8/2017).
Reporter: Pratama Guitarra