News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

DPR: Bikin Kajian Mendalam Dulu Sebelum Terbitkan Aturan Baru Taksi Online

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis meminta Menteri Perhubungan Budi Karya melakukan kajian serius terhadap peraturan transportasi online menyusul dicabutnya 14 poin Permenhub oleh Mahkamah Agung (MA).

"‎Pak Menteri (Budi Karya) untuk melakukan semacam kajian yang betul-betul komprehensif sehingga betul-betul bisa dilaksanakan," kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Politikus Partai Gerindra itu tidak memungkiri terbitnya Permenhub tentang taksi online akan mengurangi persoalan transportasi berbasis aplikasi.

Baca: Hermina Group Akan Kelola 40 Rumah Sakit Hingga 2020

Menurutnya, jangan sampai peraturan transportasi online vakum dan akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan.

"‎Kami harap ada peraturan yang memayungi. Supaya tidak terjadi kevakuman hukum dalam persoalan transportasi online," ujarnya.

‎‎Fary pun menyayangkan dicabutnya belasan poin dalam Permenhub yang mengatur regulasi transportasi online. Padahal menurutnya, Pemernhub tersebut telah dilakukan kajian dan uji publik.

"‎Kita mendapatkan kabar kalau itu dikalahkan di Mahkamah Agung. Kita amat sangat menyayangkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini