News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Beri Rekomendasi Ekspor Mineral Mentah Perusahaan yang Belum Punya Smelter

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang Freeport Indonesia di Papua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sebaiknya menghentikan rencana memberikan rekomendasi ekspor mineral mentah kepada perusahaan yang baru merencanakan pembangunan smelter.

Selain karena komitmen perusahaan dalam membangun smelter masih diragukan karena masih berada di tahap awal, inisiatif tersebut juga bertolak belakang dengan semangat hilirisasi yang mewajibkan semua mineral mentah tambang diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral selama ini menikmati keistimewaan karena memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

Janjinya kedua perusahaan tersebut untuk membangun smelter tidak kunjung terealisasi.

Freeport bahkan kembali diberi tengat waktu lima tahun hingga 2022 untuk membangun smelter.

Baca: Freeport Indonesia Siapkan Investasi Miliaran Dollar AS untuk Bangun Smelter

Sementara itu, Amman Mineral hingga kini masih belum jelas akan bekerja sama dengan Freeport atau membangun sendiri smelter di Nusa Tenggara Barat.

"Jika dilihat sesungguhnya Pemerintah tidak akan mengambil langkah tegas apalagi Freeport masih melangsungkan negosiasi. Sementara Amman Mineral sampai sekarang pun belum jelas mau bangun atau tidak. Padahal, UU Minerba telah melarang ekspor mineral mentah dan konsentrat, dan kedua perusahaan diharapkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia," kata Marwan, Rabu (13/9/2017).

Marwan pun meminta Pemerintah untuk merumuskan variabel penilaian kemajuan smelter yang jelas.

Oleh karena semangatnya adalah untuk terbangunnya smelter maka variabel penilaian dan evaluasi harus dirumuskan dengan transparan.

"Jangan sampai monitoring dan evaluasi hanya menutupi janji palsu, sehingga meski belum melakukan apa pun untuk membangun smelter, tetap saja rekomendasi ekspor diberikan dengan berbagai alasan," katanya.

Kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia pada dasarnya sudah diatur dalam Kontrak karya dan UU Minerba.

Baca: Renegosiasi Kontrak, Anggota Komisi VII DPR Minta Freeport Realisasikan Bangun Smelter di Indonesia

Tidak ada hal yang baru terkait divestasi dan pembangunan smelter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini