Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempersilahkan bank tidak mengenakan biaya isi ulang uang elektonik atau e-money, ketika transaksi tersebut dilakukan di tempat bank penerbit kartu e-money (on-us).
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, dalam aturan pengenaan biaya isi ulang e-money akan ditetapkan besaran batas atau capping tarif dan ketika nilai yang diisi di bawah batas tertentu bisa tidak dikenakan biaya.
"Ini untuk transaksi on-us melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut, yang kecil top-upnya tidak dikenakan biaya, misalnya top-up Rp 50 ribu, itu bisa tidak kena biaya," ujar Ari di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, biaya isi ulang e-money akan ditetapkan Bank Indonesia dan tidak boleh bank mengambil biaya lebih besar dari yang ditentukan, sehingga nantinya terjadi kompetisi yang sehat di bisnis e-money.
"Ini akan menjadi kompetisi bagi bank dan menyelaraskan tarif yang saat ini berbeda-beda," ujar Ari.
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, kata Ari, Bank Indonesia berharap bank-bank dapat melakukan inovasi dan meningkatkan pelayanan, dimana hal ini memerlukan investasi dari bank itu, misalnya menambah jaringan mesin isi ulang e-money.
"Investasi ini perlu dilakukan dan tidak sedikit," ucapnya.