News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Tolak Bayar Klaim Nasabah, Polda Metro Tetapkan Mantan Dirut Allianz Tersangka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Allianz Life Indonesia tengah jadi perbincangan. Mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim dari perusahaan asuransi jiwa joint venture ini dikabarkan menjadi tersangka atas kasus tak dibayarkannya klaim kepada nasabah.

Manajemen Asuransi Allianz pun mencoba mendinginkan suasana. Dalam keterangan resminya, Adrian DW Head of Corporate Communications Allianz Indonesia menyebut pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim.

Menurut dia, Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan.

"Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," katanya, Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya, di jejaring sosial ramai dibicarakan perihal mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kabar yang beredar,  klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi.

Tetapi Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Baca: Lelang Gula Rafinasi Ditunda ke Tahun Depan

Baca: Duh, Setya Novanto Diminta Mundur oleh Kolega Partainya

Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini disebut-sebut melanggar hukum karena syarat “surat klarifikasi” tidak tertera di ketentuan buku polis.

Apalagi, syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis) karena hak pasien hanyalah resume medis.

Sehingga permintaan rekam medis lengkap adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan. 

 
Reporter: Tendi Mahadi/Kontan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini