News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎OJK: Asuransi Jiwa Perlu Serap Surat Utang BUMN Berbasis Infrastruktur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo OJK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri asuransi jiwa sebagai pemilik dana jangka panjang bisa menyerap obligasi BUMN berbasis pembangunan proyek infrastruktur nasional yang saat ini membutuhkan biaya mencapai Rp5.519,4 triliun.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah membutuhkan dana untuk investasi di sektor infrastruktur mencapai Rp5.519,4 triliun, sehingga kondisi tersebut perlu dipandang sebagai peluang oleh industri asuransi jiwa.

"Pemerintah sedang gencar mencari sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, industri asuransi jiwa bisa menyerap obligasi yang dirilis BUMN," katanya dalam acara Warta Ekonomi, Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2017, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Nasrullah mengatakan, OJK juga sudah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan asuransi jiwa untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 30 persen dari total aset investasi. 

"Kami sudah keluarkan regulasi mengenai kewajiban bagi asuransi jiwa serap SBN sebesar 30 persen di tahun tahun ini," ucapnya.

Baca: PT PP Properti Agresif Belanja Lahan

Baca: Dapat Warning dari Menkeu, Dirut PLN : Hal yang Sangat Biasa, PLN Itu Kaya!

Dia mengungkapkan, rencana-rencana BUMN untuk menerbitkan obligasi tersebut seharus bisa menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan kerugian pada proyek infrastruktur. 

"Peluang lain adalah investasi di dalam bentuk surat berharga di proyek infrastruktur, karena memang pasar asuransi masih sangat luas," ucap Nasrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini