TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika akan menggunakan produk asuransi.
Hal ini dilakukan agar peristiwa yang dialami oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda tidak terulang oleh konsumen lainnya.
Mereka melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke kepolisian karena keterlambatan pencairan klaim. Selain itu, Allianz diduga menambah persyaratan secara sepihak pada polis.
"Bagi konsumen, saat ingin apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain, dan kalau perlu ada pendampingan," kata Tulus, saat diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Asuransi, lanjut dia, merupakan produk spesifik dan rumit. Sementara kebanyakan konsumen tak mengetahui secara detail mengenai informasi produk jasa asuransi tersebut.
"Sehingga konsumen tidak terkena 'jebakan batman' dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," kata Tulus.
Penambahan syarat secara sepihak, lanjut dia, telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, Allianz diduga menambah poin persyaratan pencairan klaim di luar kesepakatan awal.
Hal itu merugikan konsumen dan dapat dijerat pidana. Sebelum menyetujui keikutsertaan sebagai peserta asuransi, konsumen sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi sama-sama menyepakati perjanjian yang ada. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat mengubah aturan secara sepihak.
"Jadi tidak boleh ada persyaratan klaim yang tiba-tiba ada. Kalau kasus ini, tiba tiba perusahaan meminta surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit, padahal sebelumnya hal tersebut tidak ada. Maka ini sebuah bentuk penyalahan perjanjian," kata Tulus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: YLKI Imbau Konsumen Hati-hati dengan "Jebakan Batman" Asuransi