Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta BP Tapera (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) membuat terobosan agar dapat meraih minat dan kepercayaan masyarakat ketika menabung untuk Tapera.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menilai bahwa masyarakat seharusnya menabung di Tapera tanpa merasa dipaksa.
Permintaan itu ia sampaikan langsung kepada Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta para deputinya
"Saya sampaikan bagaimana BP Tapera menyiapkan terobosan agar bisa diminati, jadi orang mau menabung di Tapera bukan karena paksaan, tapi ada keuntungannya. Menurut saya tabungan itu harus sukarela," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Wamen PKP Didampingi BP Tapera Hadiri Gathering Bersama Para Stakeholder NTB
Ara menginstruksikan kepada BP Tapera agar segera menyiapkan strategi dan program kerja dan menginventarisir peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.
Ia juga meminta BP Tapera memilih orang yang benar untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Saya minta minggu depan mereka siapkan inovasinya bagaimana merebut kepercayaan masyarakat, transparan, tidak ada korupsi, efisien," ujar Ara.
Politikus Partai Gerindra itu meminta agar BP Tapera bisa bergerak cepat dan berjalan dengan baik.
Pengelolaan investasinya juga diminta harus benar-benar dikelola secara aman, menguntungkan, dan legalitasnya sesuai aturan.
"Jangan sampai ditaruh di tempat yang salah investasinya seperti yang sudah cukup banyak terjadi di Indonesia. Kemudian legalitasnya harus betul sesuai aturan dan harus menguntungkan," ucap Ara.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera sempat menjadi perbincangan ramai beberapa bulan lalu.
Iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.