PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera akan dilakukan pada 2027 mendatang.
BP Tapera mengklaim seluruh tahapan pemungutan yang akan diterapkan kepada para pekerja di Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap atau gradual.
Jadi, pemotongan pada 2027 tidak akan tiba-tiba langsung diterapkan kepada pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Semuanya dilakukan bertahap.