Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta BP Tapera (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) membuat terobosan agar dapat meraih minat dan kepercayaan masyarakat ketika menabung untuk Tapera.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menilai bahwa masyarakat seharusnya menabung di Tapera tanpa merasa dipaksa.
Permintaan itu ia sampaikan langsung kepada Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta para deputinya
"Saya sampaikan bagaimana BP Tapera menyiapkan terobosan agar bisa diminati, jadi orang mau menabung di Tapera bukan karena paksaan, tapi ada keuntungannya. Menurut saya tabungan itu harus sukarela," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Wamen PKP Didampingi BP Tapera Hadiri Gathering Bersama Para Stakeholder NTB
Ara menginstruksikan kepada BP Tapera agar segera menyiapkan strategi dan program kerja dan menginventarisir peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.
Ia juga meminta BP Tapera memilih orang yang benar untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Saya minta minggu depan mereka siapkan inovasinya bagaimana merebut kepercayaan masyarakat, transparan, tidak ada korupsi, efisien," ujar Ara.
Politikus Partai Gerindra itu meminta agar BP Tapera bisa bergerak cepat dan berjalan dengan baik.
Pengelolaan investasinya juga diminta harus benar-benar dikelola secara aman, menguntungkan, dan legalitasnya sesuai aturan.
"Jangan sampai ditaruh di tempat yang salah investasinya seperti yang sudah cukup banyak terjadi di Indonesia. Kemudian legalitasnya harus betul sesuai aturan dan harus menguntungkan," ucap Ara.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera sempat menjadi perbincangan ramai beberapa bulan lalu.
Iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.
PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera akan dilakukan pada 2027 mendatang.
BP Tapera mengklaim seluruh tahapan pemungutan yang akan diterapkan kepada para pekerja di Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap atau gradual.
Jadi, pemotongan pada 2027 tidak akan tiba-tiba langsung diterapkan kepada pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Semuanya dilakukan bertahap.