News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Bahas Divestasi Saham, Bos Freeport Dikabarkan Bertemu Menteri Jonan Selasa Malam

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson dikabar bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta pada Selasa malam (3/10/2017).

Pertemuan itu jelas diadakan setelah Adkerson mengirim surat langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penolakan valuasi harga divestasi saham 51% dan posisi pemerintah lainnya, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal perundingan.

Tapi, sejauh ini belum diketahui apa isi dari pertemuan Adkerson dengan Menteri Jonan. Kabar yang di dapat.

Pertemuan itu tidak hanya dihadiri Menteri Jonan, melainkan hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama membenarkan bahwa saat ini pimpinannya sudah hadir kembali ke Indonesia. "Iya (sudah di Indonesia)," ujarnya seperti dikutip KONTAN, Rabu (4/10/2017).

Baca: Terlindas Truk di Beji Depok, Pengemudi Ojek Online Ini Berpulang Saat Bawa Antaran Go-Food

Baca: 11 Hari Lagi DKI Jakarta Akan Punya Gubernur Baru

Ia memang tidak secara tegas membenarkan adanya pertemuan. Ia hanya bilang, "Sepertinya, saya tidak ikut semalam," ucap Riza.

Adkerson berada di Indonesia pada 29 Agustus 2017.

Hampir tiga pekan lamaya Richard Adkerson menginap di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta untuk memperoleh detil perundingan atas lima poin negosiasi.

Tanggal 15 September lalu, ia kembali ke Amerika Serikat.

Kepulangannya ke AS karena Adkerson tidak memperoleh kepastian apa-apa soal kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, pembangunan smelter, divestasi 51%, dan stabilitas investasi yang akan dituangkan dalam perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Reporter: Pratama Guitarra 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini